Korupsi Diklat Kemenhub, KPK Periksa Dirjen Perhubungan Laut
- ANTARA
VIVA.co.id - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 5 Januari 2016.
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi lelang pengadaan Pembangunan Diklat Pendidikan dan Pelatihan llmu Pelayaran (BP2lP) Tahap lll pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.
Bobby yang juga tersangka dalam kasus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Kepala PPSDML Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan, Djoko Pramono. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Bersama dengan Bobby, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lainnya dalam perkara ini. Di antaranya adalah Sudharmo DP, Nazmawan, l Nyoman Sujaya. Ketiganya juga akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan Djoko.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bobby dan Djoko sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 15 Oktober 2015. Penyidik menduga, keduanya melakukan penyimpangan dalam proses lelang pengadaan atas Pembangunan Diklat Pendidikan dan Pelatihan llmu Pelayaran (BP2lP) Tahap lll pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.
Baik Bobby dan Djoko, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mus)