Dalil Bakar Hutan Tak Rusak Lingkungan
Ada Dasar Gugatan Alternatif Terhadap Pembakar Hutan
Selasa, 5 Januari 2016 - 10:48 WIB
Sumber :
- zunal.com
VIVA.co.id
- Menyusul penolakan gugatan pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Politikus Gerindra Mohamad Nizar Zahro menyarankan opsi gugatan lain. Menurut ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bisa memasukkan gugatan perusahaan terkait tidak bisa melindungi area yang menjadi tanggung jawabnya.
"Sehingga tidak perlu pembuktian mengenai siapa yang membakar lahan tersebut ketika terjadi pembakaran hutan atau lahan," kata Mohamad Nizar Zahro kepada
VIVA.co.id
, Selasa 5 Januari 2016.
Sebelumnya gugatan perdata Kementerian LHK sebesar Rp 7,8 triliun terhadap PT BMH yang merupakan anak usaha Grup Sinar Mas ditolak PN Palembang. Menurut Majelis Hakim PN tersebut, penggugat tidak bisa membuktikan adanya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pembakaran lahan. Hal ini kemudian mendapatkan sorotan negatif dari masyarakat.
Nizar Zahro menambahkan, kewajiban melindungi hutan dalam areal kerja perusahaan melekat pada pemegang izin. Oleh karena itu begitu terjadi pembakaran dan penggundulan maka perusahaan tersebut bisa dituntut dengan dasar perbuatan
abnormally dangerous activity
.
"Maka tanggung jawabnya adalah mutlak. Artinya kita tidak perlu pembuktian," kata dia lagi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya