Kapolda NTT Bantah Dicopot karena Miras Milik Anggota DPR
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti telah merotasi sejumlah pejabat menengah (Pamen) Polri dan Pejabat Tinggi (Pati) Polri, termasuk tujuh Kapolda yang ada di Indonesia.
Salah satunya Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigadir Jenderal Polisi Endang Sunjaya, yang dimutasi dengan menduduki jabatan baru sebagai Irwil III Inspektirat Pengawasan Umum Polri.
Sementara itu, jabatan Kapolda NTT akan diisi Widyo Sunaryo, yang sebelumnya menjabat Divisi Hubungan International Mabes Polri.
Namun, Endang menepis bahwa tudingan dia dicopot dari jabatannya, lantaran terkait masalah penyitaan minuman keras (miras) milik anggota dewan itu.
"Enggak ada kaitan dengan masalah ini," kata Endang di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2016.
Menurut Endang, rotasi jabatan sebagai Kapolda NTT karena dia sudah hampir satu tahun menjalankan tugasnya di NTT. "Mutasi saya, saya sudah satu tahun setengah bertugas. Semua boleh menilai apa yang saya lakukan. Di mana saya bertugas siap melaksanakan," katanya.
Perkara sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri
Endang mengatakan, perkara soal penyitaan minuman berakohol milik Herman Hery sudah diserahkan ke Bareksrim Polri hari ini. Dia menambahkan, telah menyerahkan laporan dari anggota ke Bareskrim Polri.
"Supaya Kapolda NTT netral tidak ada kaitan apa-apa. Nanti dianggap pihak-pihak ini, tidak ada," ujarnya.
Ia juga membantah, menyerahkan miras milik anggota dewan itu, lantaran ada rasa ketakutan. Menurutnya, operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ini sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan, sudah melakukan koordinasi juga dengan pejabat daerah setempat.
"Makanya, yang sudah ada izinya dari Pak Wali Kota kita kembalikan. Sedang yang tidak ada izin dari Pak Wali kota itu tetap kita sita, ini dimusnahkan nantinya," ujarnya.
Mabes Polri mengirim tim ke Kupang Nusa Tenggara Timur, untuk mempelajari dugaan penghinaan yang diduga dilakukan oleh anggota Komisi III DPR Herman Hery terhadap Kepala Subdirektorat 2 Narkoba Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Albert Neno.
"Hanya miras yang ada izinnya, yang tidak ada izinnya tetunya akan kita proses, dan harus kita musnahkan," kata Kabid Humas Polda NTT, AKBP Julents Abbas, Senin 4 Januari 2016. (asp)