Kapolda NTT Bantah Dicopot karena Miras Milik Anggota DPR

Herman Hery diPeriksa KPK Sebagai Saksi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti telah merotasi sejumlah pejabat menengah (Pamen) Polri dan Pejabat Tinggi (Pati) Polri, termasuk tujuh Kapolda yang ada di Indonesia.

Salah satunya Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigadir Jenderal Polisi Endang Sunjaya, yang dimutasi dengan menduduki jabatan baru sebagai Irwil III Inspektirat Pengawasan Umum Polri.

Sementara itu, jabatan Kapolda NTT akan diisi Widyo Sunaryo, yang sebelumnya menjabat Divisi Hubungan International Mabes Polri.

Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD

Namun, Endang menepis bahwa tudingan dia dicopot dari jabatannya, lantaran terkait masalah penyitaan minuman keras (miras) milik anggota dewan itu.

"Enggak ada kaitan dengan masalah ini," kata Endang di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2016.

Menurut Endang, rotasi jabatan sebagai Kapolda NTT karena dia sudah hampir satu tahun menjalankan tugasnya di NTT. "Mutasi saya, saya sudah satu tahun setengah bertugas. Semua boleh menilai apa yang saya lakukan. Di mana saya bertugas siap melaksanakan," katanya.

Perkara sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Endang mengatakan, perkara soal penyitaan minuman berakohol milik Herman Hery sudah diserahkan ke Bareksrim Polri hari ini. Dia menambahkan, telah menyerahkan laporan dari anggota ke Bareskrim Polri.

Sosok Mantan Pacar 'Penipu' Cita Citata di Mata Kolega

"Supaya Kapolda NTT netral tidak ada kaitan apa-apa. Nanti dianggap pihak-pihak ini, tidak ada," ujarnya.

Ia juga membantah, menyerahkan miras milik anggota dewan itu, lantaran ada rasa ketakutan. Menurutnya, operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ini sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan, sudah melakukan koordinasi juga dengan pejabat daerah setempat.

"Makanya, yang sudah ada izinya dari Pak Wali Kota kita kembalikan. Sedang yang tidak ada izin dari Pak Wali kota itu tetap kita sita, ini dimusnahkan nantinya," ujarnya.

Mabes Polri mengirim tim ke Kupang Nusa Tenggara Timur, untuk mempelajari dugaan penghinaan yang diduga dilakukan oleh anggota Komisi III DPR Herman Hery terhadap Kepala Subdirektorat 2 Narkoba Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Albert Neno.

Gerindra: Amri Seperti Pepatah Air Tenang Menghanyutkan
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat 2 Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Albert Neno melaporkan Herman Hery ke Polda NTT. 

Herman Hery dilaporkan atas tuduhan mengancam dan memfitnahnya. Ketika itu, polisi sedang melakukan razia usaha minuman keras di lokasi yang menjadi usaha Herman.

Terkait kasus ini, Polda Nusa Tenggara Timur akan mengembalikan minuman keras yang disita dari toko milik Herman Hery dalam operasi Penyakit Masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru 2016. Pengembalian ini, karena toko miik Herman Hery memiliki izin sesuai peraturan daerah yang dikeluarkan Wali Kota Kupang.

"Hanya miras yang ada izinnya, yang tidak ada izinnya tetunya akan kita proses, dan harus kita musnahkan," kata Kabid Humas Polda NTT, AKBP Julents Abbas, Senin 4 Januari 2016. (asp)
Ketua DPR Ade Komarudin.

DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

Penambahan itu dilakukan dengan cara merevisi UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016