Polri Punya Pertimbangan Lain soal Amnesti Din Minimi

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat.

VIVA.co.id - Meskipun Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso gencar mendorong amnesti untuk eks Pejuang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Nurdin bin Ismail atau Din Minimi, kepolisian ternyata punya pertimbangan lain.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, pemerintah perlu mengecek kembali data-data mengenai Din Minimi dari Polda Aceh.

"Kami kan minta data dulu dari Aceh sana, kasus-kasus apa yang terkait dengan itu. Dan itu juga harus kami pertimbangkan," kata Badrodin Haiti di kompleks Kepresidenan Jakarta, Senin 4 Januari 2016.

Tak hanya Din Minimi, ada sejumlah orang terkait GAM yang ditangkap Polda Aceh. Dengan demikian, para tahanan tersebut menurut kapolri perlu dikaji hak amnestinya.

Badrodin memaparkan, pemberian amnesti adalah hak Presiden. Kondisi tersebut akan dikaji dengan koordinasi Kementeran Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Kemudian, dari hasi kajian itu, Presiden akan memberikan keputusan.

Jawaban Kapolres Sampang Ditanya Kapolri soal Kasus Pembacokan Saksi Paslon Pilbup
"Ya, boleh saja (yakin), tapi kan ada prosesnya," kata dia menanggapi soal rencana Sutiyoso yang getol mengenai amnesti tersebut.

Kapolri: Ada 1.437 Pengungsi Akibat Erupsi Gunung Lewotobi
Kapolri mengatakan, Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah mengingatkan bahwa dalam penanganan kasus Gerakan Aceh Merdeka dan "warisannya", maka harus dilakukan pendekatan lunak atau soft approach. Namun, dalam hal amnesti, menurut Badrodin, tak bisa buru-buru diputuskan.
 
Todung Mulya Lubis Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Singgung Gaji Polisi dari Pajak Rakyat
"Ini kan mau dikaji dulu, kan prinsipnya amnesti bagus, persoalannya kan ada prosedurnya," kata mantan wakapolri itu.

Hari ini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemberian amnesti kepada eks pejuang GAM adalah salah satu bentuk diplomasi yang dilakukan pemerintah. Upaya tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi kepada Setiap Orang yang Terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka.

"Soft approach selalu menjadi prioritas bagi pemerintah," kata Pramono Anung.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya