Laman Resminya Diretas, Pengadilan Palembang Kelimpungan
Senin, 4 Januari 2016 - 15:18 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Aji YK
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan kelimpungan setelah situs resminya diretas (hack) pada Sabtu, 1 Januari 2016. Situs dengan alamat Pn-palembang.go.id itu masih diperbaiki dan belum dapat diakses sampai sekarang.
Baca Juga :
Penghafal Alquran Gratis Minum Kopi di Kedai Ini
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Palembang, Saiman, mengaku tak mengerti alasan laman resmi lembaganya diretas. Kalau hal; itu dikaitkan dengan putusan pengadilan yang menolak gugatan perdata pemerintah atas PT Bumi Mekar Hijau yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan itu tak dapat diterima.
Baca Juga :
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
"Kalau di-hack (diretas) apa alasannya. Itu merugikan masyarakat sendiri, untuk keterbukaan informasi masyarakat menjadi tertutup,ā kata Saiman saat dikonfirmasi, Senin, 4 Januari 2016.
Peretasan laman pengadilan itu mengganggu kerja petugas dan masyarakat tak dapat mengakses informasi. "Kita juga tidak bisa membaca putusan, memonitor perkara, mengetahui pertimbangan majelis. Merugikan masyarakat atas ulah oknum yang tak bertanggung jawab,ā ujarnya menambahkan.
Dia mengatakan, pimpinan belum mempertimbangkan melaporkan aksi kejahatan dalam dunia maya itu kepada polisi. "Upaya hukum masih dikonsultasikan dengan pimpinan. Sekarang lagi upaya perbaikan, secepatnya agar segera bisa dibuka lagi,ā katanya.
Kecewa putusan
Laman resmi Pengadilan Negeri Palembang diretas dan tak dapat diakses pada 1 Januari 2016. Pelakunya belum diketahui tetapi motifnya diduga karena kecewa pada putusan majelis hakim yang menolak gugatan perdata pemerintah atas PT Bumi Mekar Hijau. Perusahaan itu dituding terlibat dalam kasus pembakaran hutan di Sumatera Selatan.
Peretas menuliskan kekecewaannya kepada majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan. Peretas menuliskan kalimat di halaman situs itu dengan font berwarna putih dan latar belakang berwarna hitam.
"Mungkin saya kurang mengerti soal hukum, tapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asap, nyesek pak tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakim," tulis peretas itu.
Pada 30 Desember 2015, Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas PT BMH sebesar Rp7,9 triliun. Atas penolakan gugatan itu, pemerintah dikenakan biaya perkara sebesar Rp10,2 juta.Ā
Sidang gugatan perdata itu diketuai oleh Majelis Hakim Parlas Nababan dan Eli Warti serta Kartidjo. Majelis hakim dalam persidangan memaparkan, jika dari seluruh gugatan, tidak ada yang dapat dibuktikan baik berupa kerugian maupun kerusakan hayati.
Hakim menilai, anak perusahaan Sinar Mas sebagai tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran di lingkungan perkebunan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya mengatakan telah menerima laporan soal kekalahan pemerintah tersebut. Oleh karenanya, KLHK akan melakukan banding.
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia mengatakan, pimpinan belum mempertimbangkan melaporkan aksi kejahatan dalam dunia maya itu kepada polisi. "Upaya hukum masih dikonsultasikan dengan pimpinan. Sekarang lagi upaya perbaikan, secepatnya agar segera bisa dibuka lagi,ā katanya.