Anggota DPR Minta Hakim di PN Palembang Baca Buku Lagi
Senin, 4 Januari 2016 - 14:43 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA.co.id
- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani menganggap pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan perdata pemerintah kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun keliru.
"Saya kira hakim yang bersangkutan perlu membaca lagi buku-buku hukum lingkungan," kata Arsul saat di hubungi, Senin 4 Januari 2015.
"Pertimbangan hakim jelas keliru secara hukum. Jika logika yang dipergunakan tersebut dibenarkan maka akan berkembang logika seperti yang ada di media sosial bahwa melempar gedung pengadilan bukan perbuatan melawan hukum, karena gedung nya bisa diperbaiki lagi. Apalagi kalau lemparan itu tidak akibatkan kerusakan yang menyebabkan tidak berfungsinya gedung tersebut," ujar Arsul.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Pertimbangan hakim jelas keliru secara hukum. Jika logika yang dipergunakan tersebut dibenarkan maka akan berkembang logika seperti yang ada di media sosial bahwa melempar gedung pengadilan bukan perbuatan melawan hukum, karena gedung nya bisa diperbaiki lagi. Apalagi kalau lemparan itu tidak akibatkan kerusakan yang menyebabkan tidak berfungsinya gedung tersebut," ujar Arsul.