Hakim MK Gelar Perkara Internal Sengketa Pilkada Serentak

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar gelar perkara internal untuk 147 permohonan perselisihan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Seluruh akta registrasi perkara konstitusi juga sudah mulai diterbitkan.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

"Kita juga sudah mulai akan memanggil para pemohon untuk hadir pada sidang pendahuluan pada 7 Januari 2016," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Senin, 4 Januari 2016.

Saat ini, seluruh berkas akan dipelajari oleh seluruh hakim sesuai dengan distribusi perkara. "Kalau ada 147 perkara dibagi tiga panel, maka masing-masing panel akan melakukan gelar perkara sekitar 53 perkara," kata Fajar.

Ia menjelaskan gelar perkara ini dilakukan agar hakim bisa menguasai permohonan yang akan disampaikan pada sidang pendahuluan. Meski begitu, semua materi perkara akan benar-benar bisa diketahui saat sidang permohonan pada 7 Januari 2016.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pilkada di 264 daerah. Pascaproses rekapitulasi dan penetapan selesai, pihak yang tak puas dengan hasilnya bisa mengajukan gugatan ke MK.

Hingga 31 Desember 2015, MK telah menerima sebanyak 147 permohonan perselisihan pilkada. Selanjutnya, persidangan akan dimulai pada 7 Januari 2016 dan diselesaikan hingga batas waktu paling akhir pada 7 Maret 2016.