DPR Minta Pemerintah Banding Putusan Bebas Pembakar Hutan
- ANTARA/Nova Wahyudi
VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron menyesalkan putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan perdata pemerintah kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun terkait kebakaran hutan di Sumatera Selatan.
"Saya kira pemerintah harus banding, upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi," kata Herman saat dihubungi, Senin, 4 Januari 2016. [Baca juga: ]
Menurut Herman, bila ada keputusan yang bertolak belakang dengan akibat yang ditimbulkan, maka pemerintah harus menguggat perkara tersebut ke pengadilan yang lebih tinggi.
"Saya sangat menyesalkan kalau pengadilan tidak pro terhadap lingkungan. Padahal di luar negeri kejahatan lingkungan itu kejahatan luar biasa," ujar Herman.
Politikus Demokrat ini menuturkan, peristiwa bencana kebakaran hutan dan menimbulkan korban jiwa beberapa waktu harus menjadi pelajaran. Sehingga penegakan hukumnya harus mendapat perhatian khusus.
"Jangankan pembakaran, pembalakan liar itu sudah diatur dalam undang-undang Pencegahan dan Perusakan Hutan Nomor 18 tahun 2013. Itu sudah jelas hukumannya berat. Apalagi membakar dengan sekian luasan, yang berdampak tidak pada lingkungan saja, asapnya berdampak pada manusia," ujarnya menjelaskan.
Atas dasar itu pemerintah tak bisa tinggal diam menerima putusan Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan perdata pemerintah kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH). "Saya kira pemerintah wajib untuk melakukan banding untuk mencari keadilan lebih tinggi. Kemudian, KY saya kira juga harus menelusuri ada apa di balik putusan itu. Saya tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap putusan hakim."
Sebelumnya, pada 30 Desember 2015, PN Palembang menolak gugatan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas PT BMH sebesar Rp7,9 triliun. Atas penolakan gugatan itu, pemerintah dikenakan biaya perkara sebesar Rp10,2 juta.
Sidang gugatan perdata tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Parlas Nababan dan Eli Warti serta Kartidjo. Majelis hakim dalam persidangan memaparkan, jika dari seluruh gugatan, tidak ada yang dapat dibuktikan baik berupa kerugian maupun kerusakan hayati.
Hakim menilai, anak perusahaan Sinar Mas sebagai tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran di lingkungan perkebunan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya mengatakan, telah menerima laporan soal kekalahan pemerintah tersebut. Oleh karenanya, KLHK akan melakukan banding.
(mus)