SDA Bacakan Pembelaan di Pengadilan Tipikor

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 4 Januari 2016.

Suryadharma Ali Ajukan Banding

Sidang kali ini mengagendakan pembacaraan nota pembelaan dari kubu SDA. Berdasarkan jadwal persidangan, SDA rencananya akan membacakan nota pembelaannya pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, mantan Ketua Umum PPP itu belum tampak di ruang pengadilan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut SDA dengan hukuman 11 tahun penjara, dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis SDA Jadi Dasar KPK Jerat Hasrul Azwar

SDA dianggap terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013. SDA dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Muhammad Wiraksakjaya saat membacakan tuntutan.

KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding

(mus)

Ketua DPR yang baru Ade Komarudin diambil sumpah jabatannya saat pelantikannya di Jakarta

Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan

Khususnya transparan dalam hal pembahasan anggaran

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2016