Kejaksaan Surabaya Menyerah Buru Buronan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Kejaksaan Negeri Surabaya memiliki utang memburu 15 daftar pencarian orang (DPO), alias buronan. Belasan buronan itu menghilang sejak setahun sampai lima tahun lalu.

Sebanyak 13 buronan yang belum tertangkap, semua terpidana dalam perkara pidana umum. Mereka ialah Goei Andriyanto, Bo Feng Mei, Dulmananm, Tjokro Wijoyo, Johan Suryono Ali, Oei Kurnia Wijaya, Wirawan Wijauanto, Tommy Kurniawan, dan Yenny Samoedra.

Buron lain adalah Limantoro Santoso, Muhammad Edwin Djoenaidi, Jap Tie Ping, dan Arief Fadjar Efendi. Satu lagi buronan terpidana narkotik, Ananta Lianggara, alias Alung, ditangkap secara kebetulan oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus yang sama. 

"Kita berkoordinasi dengan BNN untuk lakukan penjemputan," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi di Surabaya, Minggu 3 Januari 2016.

Ketua DPRD DKI Tampik Pakai Komputer yang Disita Bareskrim
Selain itu, Kejari Surabaya juga memiliki utang memburu dua buronan kasus korupsi, yakni terpidana korupsi dana hibah P2SEM dari Pemprov Jatim, dr Bagoes Soetjipto, dan terdakwa korupsi pembangunan Pendapa Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Aprilia D Andini.

Sejak 2010, KPK Jerat 42 Anggota DPRD Terkait Korupsi
Bahkan, karena tak juga berhasil ditangkap, Kejaksaan berencana menyidangkan Aprilia yang kabur sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 itu secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dalam waktu dekat.

Kejaksaan Endus Korupsi Dana Pilpres Sejumlah KPU di Jatim
"Kami sudah berusaha mencari, tetapi sampai sekarang belum ketemu. Kami tidak perlu menunggu sampai tersangka ketemu untuk menyidangkan perkaranya," jelas Didik. (asp)
Ilustrasi formulir pajak

Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak

Dukung tax amnesty.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016