Kejaksaan Surabaya Menyerah Buru Buronan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Kejaksaan Negeri Surabaya memiliki utang memburu 15 daftar pencarian orang (DPO), alias buronan. Belasan buronan itu menghilang sejak setahun sampai lima tahun lalu.
Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak

Sebanyak 13 buronan yang belum tertangkap, semua terpidana dalam perkara pidana umum. Mereka ialah Goei Andriyanto, Bo Feng Mei, Dulmananm, Tjokro Wijoyo, Johan Suryono Ali, Oei Kurnia Wijaya, Wirawan Wijauanto, Tommy Kurniawan, dan Yenny Samoedra.
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Rokan Hulu

Buron lain adalah Limantoro Santoso, Muhammad Edwin Djoenaidi, Jap Tie Ping, dan Arief Fadjar Efendi. Satu lagi buronan terpidana narkotik, Ananta Lianggara, alias Alung, ditangkap secara kebetulan oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus yang sama. 
Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar

"Kita berkoordinasi dengan BNN untuk lakukan penjemputan," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi di Surabaya, Minggu 3 Januari 2016.

Selain itu, Kejari Surabaya juga memiliki utang memburu dua buronan kasus korupsi, yakni terpidana korupsi dana hibah P2SEM dari Pemprov Jatim, dr Bagoes Soetjipto, dan terdakwa korupsi pembangunan Pendapa Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Aprilia D Andini.

Bahkan, karena tak juga berhasil ditangkap, Kejaksaan berencana menyidangkan Aprilia yang kabur sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 itu secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dalam waktu dekat.

"Kami sudah berusaha mencari, tetapi sampai sekarang belum ketemu. Kami tidak perlu menunggu sampai tersangka ketemu untuk menyidangkan perkaranya," jelas Didik. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya