PNS hingga Polisi dan TNI Daerah Ini Wajib Salat Berjemaah
Minggu, 3 Januari 2016 - 15:59 WIB
Sumber :
- Batangkab.go.id
VIVA.co.id - Pegawai negeri sipil (PNS) hingga aparat kepolisian dan tentara di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, diimbau salat berjemaah. Semua, bahkan wajib menghentikan aktivitas, atau bekerja begitu azan berkumandang dan segera melaksanakan salat berjemaah di masjid.
Imbauan itu bahkan diformalkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 800/SE/2045/2015 bertanggal 28 Desember 2015. Bupati mengimbau jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pegawai Pemkab Batang, BUMD, TNI Polri untuk menghentikan seluruh kegiatan kerjanya saat azan berkumandang. Mereka diminta segera melaksanakan salat lima waktu berjamaah di masjid terdekat di awal waktu.
SE itu juga ditujukan kepada instansi vertikal, BUMN, perusahaan swasta, lembaga masyarakat, sekolah, madrasah, pesantren, rumah sakit (yang tidak berdinas khusus), puskesmas, dan kalangan komunitas profesi.
Bupati Yoyok Riyo Sudibyo mengatakan bahwa SE itu adalah satu hal yang wajar sebagai pendidikan kesadaran dan keimanan oleh pemimpin terhadap warganya. Selain meningkatkan keimanan dan ketakwaan, imbauan Bupati salat berjamaah itu dinilai bisa lebih mendisiplinkan para pegawai dalam bekerja.
Baca Juga :
Pemda Diminta Bantu Percepat Penyaluran KUR
"Sebenarnya, salat itu merupakan kewajiban. Kita tahu mereka pastinya sudah salat. Tetapi, akan lebih baik jika mereka bisa serentak, dan tidak sendiri-sendiri," kata Yoyok saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Minggu 3 Januari 2016.
Dia berharap, agar SE itu bukan menjadi beban bagi para pegawai yang beragama Islam. SE itu harusnya menjadi pembelajaran tentang betapa pentingnya mengatur waktu bagi pegawai.
"Menyempatkan lima menit untuk kegiatan ibadah di masjid, saya kira akan baik. Mereka lebih bisa memanfaatkan waktu mereka untuk bekerja dan ibadah," kata Yoyok. (asp)
Festival Anggaran Batang, Cara Bupati Yoyok Cegah Korupsi
Festival Anggaran, masyarakat bisa mengakses anggaran pemerintah
VIVA.co.id
13 Maret 2016
Baca Juga :