Ketua KPK Beberkan Jurus Baru Tangani Korupsi

Jokowi Resmikan Gedung Baru KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korusi (KPK), Agus Rahardjo, mengungkapkan beberapa jurus baru dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Agus mengatakan dia bersama para komisioner lainnya telah melakukan konsolidasi internal dengan bidang lain di KPK. Dia mengusulkan agar tindak pidana korupsi bisa dicegah, perlu perluasan tugas dan peran dalam proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Agus menyoroti proses LKHPN yang selama ini hanya menginput daya kekayaan pejabat negara saja. Agar efektif, ia pun mengusulkan agar tak hanya sekedar input data saja.

"Tapi periksa kebenaran data itu dengan misalnya cocokkan pembayaran pajaknya," ujar dia dalam Kabar Malam tvOne, Jumat 1 Januari 2016.

Menurut Agus, dengan mencocokkan data yang ada dalam LHKPN akan efektif untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Kemudian dalam aspek penyelidikan, Agus nantinya menginginkan tidak hanya mengandalkan hanya dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK.

"Jadi penyelidikan bisa melalui (pintu) di LHKPN, atau laporan PPATK," ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan itu.

Agus juga menyoroti soal tren praperadilan yang diajukan tersangka KPK. Diketahui, KPK pernah kalah dalam kasus praperadilan, sehingga tersangka bisa lepas dari tudingan KPK.

Terkait dengan hal tersebut, Agus mengakui bahwa dalam menghadapi praperadilan, KPK harus punya data yang kuat agar tidak kembali kalah dalam persidangan.

"Seyogyanya kta enggak kalah, kalau bukti permulaan kita kuat. Mudah-mudahan dengan dalil alat bukti kuat bisa menang di praperadilan. Mudah-mudahn tak terjadi lagi kalah di praperadilan. Kita tetapkan bahwa penetapan tersangka itu tidak sembarangan," tutur Agus. (ren)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto