Staf Ahli Kejagung Gadungan Dibekuk di Maluku Utara
Jumat, 1 Januari 2016 - 21:47 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Syafrudin Ganda
VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat 1 Januari 2016, menahan empat pria. Mereka mengaku staf ahli Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang tengah bertugas pemantau penyelenggara Pemilu di Maluku Utara.
Mereka adalah Eko Sutikno, yang mengaku sebagai Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI), kemudian Adjie Darmana, yang mengaku staf ahli Kejagung, beserta dua penasehat hukumnya.
Kasmin, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjelaskan, penahanan keempat pria tersebut setelah jajarannya mendapatkan informasi dari pemberitaan media ada staf Kejaksaan Agung dan LPPN RI melakukan peninjauan Pilkada di Malut, Rabu 29 Desember 2015.
“Kedatangan mereka tak dikordinasikan kepada kami, setelah kami melakukan penyelidikan dan meminta menunjukan surat tugas dan Surat Kerja (SK) ke mereka, nyatanya mereka tak memilikinya, sehingga kami langsung kami tahan untuk diinterogasi," kata dia.
Kasmin menjelaskan, setelah diperiksa Eko, Adji dan satu asistennya memiliki kartu identitas palsu staf ahli Kejagung yang dibuat untuk penyamaran identitas. Sedangkan satu pelaku lainnya mengaku dari LPPN RI Cabang Malut yang melakukan pengawalan terhadap ketiganya.
Eko mengaku sudah berada di Ternate dua hari dan sempat menuju Kabupaten Halmahera Selatan bertemu kepada bupati setempat dan melakukan pemantauan penggunaan anggaran APBN.
Keempatnya dibekuk Intel Kejati Malut di Bandar Sultan Babbulah Ternate , saat hendak berangkat ke Sulawesi selatan. Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati, pelaku langsung di bawa ke kantor Polda Malut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ren)
Laporan: Syafrudin Ganda
Kejagung Bakal Periksa Jaksa Kejati Jabar
Ini menyusul penangkapan seorang jaksa di Jabar oleh KPK.
VIVA.co.id
12 April 2016
Baca Juga :