Komplotan Remaja Ini Rampok 13 Alfamart

Tersangka perampok Alfamart
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Tim Cobra pemburu pelaku kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jatim membekuk empat tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis minimarket. Dua tersangka di antaranya dilumpuhkan dengan pelor panas.

Mereka yang ditangkap berinisial AH (21 tahun), KS (23), SL (25), dan AK (16). Komplotan penjahat tersebut ditangkap tim Jatanras di beberapa tempat, terakhir di Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Selasa malam, 29 Desember 2015. Sebelum ditangkap, mereka telah berhasil merampok sedikitnya 13 outlet Alfamart di sejumlah daerah di Jatim.

"Yang pertama kali ditangkap tersangka S di rumahnya di Bangil, dikembangkan dan ditangkap semua empat tersangka. Salah satu tersangka di bawah umur, karenanya diserahkan ke PPA," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 31 Desember 2015.

Dia menjelaskan, empat tersangka yang ditangkap saling kenal meski berasal dari lain daerah. Mereka beraksi setahun terakhir ini. 13 outlet Alfamart sudah disasak, di antaranya di Malang, Pasuruan, Mojokerto, dan Sidoarjo.

Perangkat Pemerintah di Bengkalis Atur Perampokan Dana Desa

"Bisa jadi jumlah minimarket yang digarap lebih dari itu," tandas Argo.

Saat beraksi, mereka berbagi peran. Mulanya AK melihat situasi Alfamart yang ditarget. Setelah itu AH masuk dan pura-pura membeli barang, lalu disusul KS dan SL. Begitu suasana mendukung, KS lalu menodong kasir dengan senjata tajam, sementara yang lainnya mengambil uang dan barang.

"Selain uang, tersangka juga mengambil handphone milik karyawan Alfamart, barang jualan seperti rokok, dan lainnya. Hasil pencurian mereka bagi rata," kata Argo.

Selain tersangka, kata perwira bermelati tiga itu, polisi juga mengamankan barang bukti. Di antaranya tiga unit sepeda motor; satu bilah celurit; dan lima buah HP berbagai merek.

"Total kerugian korban Rp151 juta lebih," kata Argo.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Perampok Tembak Wajah Korban di Bekasi

"Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujar Argo.

Modus Baru Pencurian Rumah dengan Ketapel di Surabaya

Modus Baru Pencurian Rumah dengan Ketapel

Mereka menembakkan dulu ke sebuah rumah sebelum beraksi.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016