KPU: Tak Ada Tambahan Waktu Kampanye Pilkada Susulan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan memberikan kesempatan ulang kampanye bagi pasangan calon peserta Pilkada susulan di dua daerah yakni Kalimantan Tengah dan Fakfak.
"Tidak ada kampanye lagi, pemutakhiran data juga tidak ada. Itu kan pemungutan susulan, jadi kampanye tak ada lagi," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Kamis 31 Desember 2015.
Husni menegaskan, nantinya jika ketahuan ada pasangan calon yang nekat melakukan kampanye, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Pilkada yang berlaku.
"Jelas itu, karena kan tidak ada lagi kampanye. Kampanye itu kan difasilitasi KPU. Nah KPU nanti hanya sosialiasi melalui C6 dan bentuk lain, spanduk, baliho kalau uangnya masih ada," kata dia.
"Iklan di media cetak juga mungkin saja kalau anggarannya masih ada. Sosialisasi masih ada, kan itu bentuk fasilitasi KPU, yang tidak boleh itu kampanye," tambah Husni.
Menurut Husni, KPU hanya akan memberikan surat pemberitahuan atau formulir C6 kepada pemilih. Formulir C6 itu, kata Husni, berisi tentang hari dan tanggal, jam, tempat pemungutan suara.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batas waktu pemungutan suara untuk Pilkada susulan di Kalimantan Tengah dan Fakfak, kurang lebih selama satu bulan, yakni mulai 1-31 Januari 2016. Karenanya, KPU daerah setempat diminta untuk menentukan kapan tanggal pelaksanaan pemungutan suara tersebut.
Untuk melaksanakan Pilkada susulan, KPU daerah perlu mengubah Surat Keputusan tentang Tahapan, Program dan Jadwal yang sudah disusun sebelumnya untuk Pilkada 9 Desember lalu.
Selain itu, tahapan usai pemungutan suara Pilkada susulan juga tak berubah sama halnya seperti Pilkada normal sebelumnya yang digelar 9 Desember lalu. (ren)