Pimpinan KPK Tak Masalah Hukuman Angelina Sondakh Dikorting
Kamis, 31 Desember 2015 - 15:40 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Santi Dewi
VIVA.co.id
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempermasalahkan adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh.
Dengan dikabulkannya PK tersebut, hukuman mantan Puteri Indonesia itu kemudian dikurangi.
pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dihukum membayar Uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta subsidair 1 tahun penjara.
Padahal pada tingkat kasasi, Angie divonis 12 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp12,580 miliar dan US$2,350 juta.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dihukum membayar Uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta subsidair 1 tahun penjara.