Pimpinan KPK Tak Masalah Hukuman Angelina Sondakh Dikorting

Angelina Sondakh
Sumber :
  • VIVAnews/Santi Dewi
VIVA.co.id
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempermasalahkan adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh.


Dengan dikabulkannya PK tersebut, hukuman mantan Puteri Indonesia itu kemudian dikurangi.


"Saya percaya pihak MA sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek sebelum menetapkan putusan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis, 31 Desember 2015.
Potret Kekompakan Reza Artamevia dan Angelina Sondakh


BMKG Prakirakan Mayoritas Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini, Intip Daerahnya
Diketahui, MA mengabulkan PK yang diajukan oleh Angie dan memutuskan bahwa Angie tetap telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi Menang di Pilgub Sulsel

Namun MA memutuskan untuk mengurangi hukuman Angie menjadi

pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dihukum membayar Uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta subsidair 1 tahun penjara.


Padahal pada tingkat kasasi, Angie divonis 12 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp12,580 miliar dan US$2,350 juta.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya