Masinton Sayangkan Densus 88 Salah Tangkap

ilustrasi pengeledahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVA.co.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Masinton Pasaribu menyesalkan terulangnya peristiwa salah tangkap terhadap dua warga di Solo Jawa Tengah oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88).

Enam Terduga Teroris di Batam Ternyata Otak Bom Solo

Dia mengingatkan, kedua korban salah tangkap itu harus mendapatkan rehabilitasi. "Satu sisi profesionalisme tugas Densus 88 adalah bisa cepat mendeteksi dini terhadap pergerakan teroris namun di sisi lain juga Densus juga jangan sampai salah tangkap apalagi berulang," kata Masinton saat dihubungi, Kamis, 31 Desember 2015.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan pentingnya rehabilitasi  untuk menghilangkan stigma negatif yang sempat melekat akibat penangkapan dengan terduga teroris. Untuk itu, ia berharap Densus bisa lebih cermat dalam operasi.

Muhammadiyah: Draf RUU Terorisme Tak Lindungi HAM Tersangka

"Polisi punya kewenangan satu kali 24 jam melakukan pemeriksaan. Kalau tidak terbukti, tidak ada indikasi jaringan teroris segera dikembalikan baik-baik ke lingkungan dan keluarganya," kata mantan aktivis itu.

Masinton menyadari, pekerjaan Densus 88 memang tak mudah. Pasalnya, jejaring teroris juga bisa menghilangkan alat bukti. Namun, Densus dituntut agar tak melakukan kekeliruan. Informasi yang diperoleh harus diuji validitasnya. Hal ini kata Masinton juga akan ditanyakan Komisi III saat rapat mendatang dengan Polri sebagai salah satu mitranya.

Hasil Autopsi Siyono Dikirim ke DPR, Kapolri: Silakan Saja

"Dengan teknologi yang dimiliki Densus harus mampu bekerja profesional dengan informasi yang valid," ujarnya menegaskan.

Masinton menyampaikan hal tersebut menyusul adanya korban salah tangkap terduga teroris di Solo yang bernama Ayom Panggalih dan Nur Syawaludin pada tanggal 29 Desember 2015 lalu.

(mus)

Sidang praperadilan salah tangkap pengamen cipulir

Negara Siap Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Polisi

Pengadilan memutuskan dua pengamen Cipulir tidak terbukti bersalah.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016