Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPRD Muba Terus Tutupi Mulutnya

Sidang skandal suap DPRD Musibanyuasin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Darwin A. Saat keluar dari gedung KPK, Darwin yang mengenakan rompi tahanan terus menutupi mulutnya dengan tangan.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

"Tanya saja ke penyidik ya," kata Darwin singkat seraya kembali menutupi mulutnya di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2015.

Darwin menjadi tersangka atas kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu silam di Muba. Dalam OTT, Satuan tugas KPK meringkus empat orang yaitu Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba, Bambang Karyanto, Anggota DPRD dari Partai Gerinda Adam Munandar,
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Selanjutnya, pada 14 Agustus 2015 KPK juga menjadikan Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka. Sementara, Darwin A menjadi tersangka sepekan setelahnya bersama tiga orang lainnya yaitu Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar juga Islan Hanura serta Aidil Fitri.

Bupati Muba dan istrinya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Juga melanggar pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

KPK membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Darwin A hari ini. "Ya dia menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

(mus)

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024