Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPRD Muba Terus Tutupi Mulutnya
- VIVA.co.id/Aji YK
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Darwin A. Saat keluar dari gedung KPK, Darwin yang mengenakan rompi tahanan terus menutupi mulutnya dengan tangan.
"Tanya saja ke penyidik ya," kata Darwin singkat seraya kembali menutupi mulutnya di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2015.
Darwin menjadi tersangka atas kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu silam di Muba. Dalam OTT, Satuan tugas KPK meringkus empat orang yaitu Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba, Bambang Karyanto, Anggota DPRD dari Partai Gerinda Adam Munandar,
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.
Selanjutnya, pada 14 Agustus 2015 KPK juga menjadikan Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka. Sementara, Darwin A menjadi tersangka sepekan setelahnya bersama tiga orang lainnya yaitu Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar juga Islan Hanura serta Aidil Fitri.
Bupati Muba dan istrinya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Juga melanggar pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
KPK membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Darwin A hari ini. "Ya dia menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
(mus)