Percetakan Alquran Pesanan Kemenag Minta Maaf
Kamis, 31 Desember 2015 - 09:26 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id
- Pemilik CV Aneka Ilmu Semarang Jawa Tengah, perusahaan percetakan Alquran Kementerian Agama RI 2013 menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Itu menyusul beredarnya limbah sampul Alquran yang seharusnya dimusnahkan atau didaur ulang tersebut dijadikan sebagai terompet tahun baru oleh pihak pengepul.
"Kami jelas menyayangkan hal ini. Yang jelas kami minta maaf kepada masyatakat. Kami tidak ada unsur kesengajaan," kata Pemilik CV Aneka Ilmu Semarang, Suwanto, Kamis 31 Desember 2015.
Diakuinya, bahwa CV Aneka Ilmu Semarang, memang menjadi percetakan perusahaan rekanan Kementerian Agama RI pada tahun 2013 era Menteri Agama Surya Dharama Ali.
Saat itu, CV Aneka Ilmu memang mendapatkan tender pembuatan Alquran sebanyak 1. 630.000 Alquran dan 800 juzz Amma. Namun dalam perjalannya, ada lebih dari 200 ribu sampul Alquran yang tersisa dari proyek tersebut.
"Ada 200 ribu kertas sisa dalam pengerjaan Alquran itu. Kita memang simpan digudang," katanya.
Baca Juga :
Jawa Tengah Kini Bersih dari Terompet Alquran
Dari sisa kertas itu, lanjut dia, memang boleh dibeli oleh para pengepul kertas untuk didaur ulang. Tapi dirinya tidak mengetahui jika ratusan ribu kertas sisa sampul Alquran itu dibeli oleh pengepul bernama Sunardi, warga Klaten, Jawa Tengah.
"Kata karyawan memang ada orang menanyakan (Sunardi), katanya mau beli kawul (kertas bekas). Tapi tidak dalam sepengetahuan saya. Saya sempat kaget dengan pemberitaan terompet akhir-akhir ini," jelas dia.
Kuasa Hukum CV Aneka Ilmu, Aan Tawli, menambahkan sebagai pihak pengepul Sunardi dianggap telah ingkar janji karena tidak mematuhi kesepakatan pemanfaatan kertas Alquran itu sesuai perjanjian.
Ia menyebut, Sunardi sudah 20 tahun berlangganan kertas bekas di Aneka Ilmu. Seharusnya Sunardi mengetahui aturan main penggunaan kertas itu.
Jika kertas sisa percetakan itu merupakan sisa Alquran, atau dokumen penting, maka wajib untuk didaur ulang. Baik itu dilebur menjadi bubur maupun di daur ulang menjadi bentuk lain.
"Petugas gudang ketika menjual sisa cover mengingatkan, jangan sekali-kali dibuat sembarang, sebagaimana kesepakatan dimusnahkan dibuat bubur. Tapi pak Sunardi ingkar janji tidak mendaur ulang," tegas Aan.
Bahkan Sunardi nekat menjadikan kertas sisa sampul Alquran itu sebagai terompet tahun baru. Imbasnya, cover Alquran sisa percetakan itu kini menuai polemik di tengah-tengah masyarakat.Â
Pascamaraknya peredaran terompet dari Alquran itu, Polda Jawa Tengah bersama Polres Klaten telah mengamankan baran bukti kertas sebanyak 2,3 ton dari rumah Sunardi.
Berdasar pengakuan Sunardi, bisnis kertas bekas itu sudah dilakukan sejak tahun 1997 silam. Sedangkan jumlah barang yang dibeli Sunardi dari perusahaan penerbit tanggal 3 November 2015 sebanyak 7.157 kilogram.Â
Usut Motivasi
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Ahmad Daroji mengaku akan mengusut tuntas motivasi pengrajin terompet dari sampul Alquran yang beredar luas di masyarakat jelang perayaan Tahun Baru 2016.
Sejauh ini, MUI telah mengumpulkan seluruh ulama dan ormas Islam untuk menuntaskan kasus tersebut.
Ahmad pun mempertanyakan apa sebenarnya motivasi dari Sunardi sebagai perajin terompet asal Klaten yang membuat terompet dari sisa percetakan Alquran di CV Aneka Ilmu Semarang ini.
"Kita akan tanya alasan pembuatnya dan apakah ada motivasi sosial dibalik kasus tersebut. Dan kenapa itu (sampul Alquran) dijadikan terompet, maksudnya dia apa?," kata Ahmad.
Berdasarkan klarifikasi MUI terhadap CV Aneka Ilmu Semarang, lanjut Daroji, tak ada unsur kesengajaan dalam pembuatan terompet bersampul Alquran itu. CV Aneka Ilmu sebagai produsen sampul Alquran maupun si pembuat terompet tidak ada niatan untuk membuat heboh umat Muslim.
"Maka serahkan kasus ini ke polisi agar segera melakukan penelitian dan kajian. Polisi harus mendalami maksud tujuannya, apakah hanya untuk cari duit. Atau sengaja mengundang amarah umat Islam, " kata dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kuasa Hukum CV Aneka Ilmu, Aan Tawli, menambahkan sebagai pihak pengepul Sunardi dianggap telah ingkar janji karena tidak mematuhi kesepakatan pemanfaatan kertas Alquran itu sesuai perjanjian.