Ini Sebab KY dan MA Sering 'Bergesekan'

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVA.co.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menjelaskan sebab MA dan Komisi Yudisial (KY) sering 'bergesekan'. Sebabnya KY memeriksa hakim yang berkaitan dengan masalah teknis yudisial.

"Padahal konstitusi kita jamin bahwa hakim adalah merdeka, independen, dan tidak boleh diintervensi. Dalam pelaksanaan tugas KY, dia periksa pengaduan-pengaduan yang bersifat teknis," ujar Hatta dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu 30 Desember 2015.

Ia menilai KY tidak boleh menindaklanjuti pengaduan yang bersifat teknis peradilan. Masyarakat pun karena ketidaktahuannya juga malah mengadu ke KY yang berkaitan dengan masalah teknis. KY pun malah memeriksanya. Padahal MA tidak berani memeriksa ketika ada permasalahan yang berkaitan dengan hal teknis.

"Apalagi KY, bukan hakim bagaimana mau menilai," kata Hatta.

Ia menceritakan saat membaca rekomendasi KY soal dugaan pelanggaran etik hakim, ternyata aduannya malah bersifat teknis. Sehingga MA pun menjawab rekomendasi tidak bisa dilaksanakan karena bersifat teknis dan merupakan kewenangan MA.

"Itu yang KY katakan kok tidak dilaksanakan (rekomendasi KY), padahal selalu dijawab. Saya selalu disposisi, setelah baca bersifat teknis. Diberitahu alasan teknisnya di mana. Tapi sepertinya KY tidak mau tahu. Mungkin kalau tidak seperti itu tidak dikenal sebagai lembaga," ujar Hatta.

Menurutnya, sebab KY tidak ingin dibilang 'tidur', maka KY pun 'mengotak-atik' yang bukan kewenangannya. Ia menegaskan tidak ada satu pun rekomendasi KY yang bersifat etik yang tidak MA laksanakan. Bahkan rekomendasi KY ada yang dinaikkan hukumannya oleh MA.

"KY kekurangannya pada periode lalu ada juru bicara, KY yang terakhir lalu semua jadi juru bicara. Kalau semua jadi juru bicara ya cari popularitas," kata Hatta.

Terlepas dari hal ini, ia mengklaim MA dan KY sebenarnya harmonis. Ia selalu merangkul KY agar bekerja bersama. Begitu pun ketika ada rekomendasi dari KY, MA siap menindaklanjuti.

KPK Dukung MA Lakukan Lelang Jabatan Sekretaris