BPOM: Pengedar Miras Kemasan Bisa Dijerat UU Pangan
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku telah mendapat informasi mengenai adanya peredaran minuman keras yang dikemas dalam gelas plastik di wilayah Bogor, Jawa Barat. Peredaran miras dalam gelas plastik itu terungkap setelah kepolisian melakukan penggerebekan beberapa waktu lalu.
Menganggapi hal itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BPOM, Budi Djani Purwanto menyebut biasanya Kepolisian akan turut melibatkan jajaran BPOM untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk tersebut.
"Kalau benar, biasanya polisi minta ahli dari POM," kata Budi, di Jakarta, Rabu 30 Desember 2015.
Budi mengatakan para pelaku yang terlibat dalam peredaran miras kemasan gelas plastik itu nantinya dapat dijerat oleh Undang-Undang (UU) Pangan. Bahkan menurut dia, pelaku terancam hukuman dua tahun jika nantinya dijerat dengan UU tersebut.
"Pasal yang bisa pasal 142 Undang-Undang Pangan, sebagai pangan tidak terdaftar. Hukuman paling tinggi dua tahun dengan denda Rp4 miliar," ujar dia.