Yayasan Supersemar Harus Bayar Rp4,4 Triliun ke Negara
Rabu, 30 Desember 2015 - 20:05 WIB
Sumber :
- VIVA/Fajar GM
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Yayasan Supersemar segera membayar uang kas ke negara yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah.
Baca Juga :
Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar
"Mereka harus bayar Rp4,4 trilun kepada negara," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2015.
Ia mengatakan, aset Yayasan Supersemar masih menyebar di beberapa tempat yang ada di Indonesia. Namun, ia tak merinci secara detail soal lokasi aset Yayasan tersebut.
"Ada sebagian saham di Kosgoro, dan tanah di Megamendung (Bogor)," ujarnya.
Prasetyo menjelaskan, Kejagung  tidak mempunyai kepentingan apapun dalam perkara ini, kecuali tujuan menyelematkan uang negara.  Bahkan, yang lebih berwenang mempunyai keputusan ialah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tugas kita memverivikasi dan menelusuri supersemar," katanya. Karena itu, Prasetyo berharap kepada Yayasan Supersemar agar dapat mematuhi proses hukum yang ada. "Sejak awal kami berharap Yayasan Supersemar sukarela untuk memenuhi putusan pengadilan," katanya.
Baca Juga :
Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak
Dukung tax amnesty.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :