MK Prediksi Gugatan Uji Materi UU Bakal Naik pada 2016
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memperkirakan pada 2016 tren registrasi perkara pengujian Undang-undang (PUU) di MK mengalami peningkatan. Asumsi ini didasarkan pada jumlah registrasi perkara di MK dalam kurun tiga tahun terakhir.
"Pada 2013 sebanyak 109 perkara, pada 2014 dan 2015 masing-masing sebanyak 140 perkara. Kalau dirata-ratakan per bulan ada 20 lebih permohonan," ujar Arief dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2015.
Ia menuturkan, jika jumlah permohonan PUU tiga tahun belakangan dibandingkan dengan kurun waktu 2003 hingga 2010, maka perkara masih pada kisaran 24 hingga 86 perkara per tahun.
"Untuk kewenangan yang lain Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) pada 2015 hanya satu perkara. Jadi yang banyak PUU atau uji materi," kata Arief.
Arief mengatakan sisa permohonan PUU yang diajukan pada 2015 akan diselesaikan pada 2016. Ada sebanyak 63 perkara yang masih 'menunggak' diselesaikan pada 2015.
"Kita akan selesaikan sesegera mungkin. Kalau kita proyeksikan, tiap bulan setelah kita tangani sengketa pilkada, diharapkan pada Juli atau Agustus 2016, seluruh perkara tahun 2015 bisa kita selesaikan," kata Arief.
Sebelumnya, sepanjang 2015, MK menerima dan meregistrasi sebanyak 141 perkara. Perkara tersebut terdiri dari 140 perkara uji materi UU dan satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.
Lalu masih ada juga perkara pada 2014 yang masih ditindaklanjuti pada 2015 sebanyak 80 perkara. Sehingga sleuruh perkara yang ditangani MK sepanjang 2015 berjumlah 221 perkara. Dari jumlah tersebut, 158 perkara sudah diputus.
Dari 158 perkara yang sudah diputus, rinciannya 25 perkara dikabulkan, 50 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, dan empat perkara gugur. Lalu 16 perkara ditarik kembali dan dua perkara tidak berwenang ditangani MK. Sehingga tersisa 63 perkara yang akan dilanjutkan proses persidangannya pada 2016.