Ketua MA: Tak Haram Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
- ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVA.co.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan putusan bebas bagi terdakwa kasus korupsi tidak haram hukumnya. Sehingga, jangan menuduh hakim yang membebaskan terdakwa koruptor ada 'main'.
Pernyataan ini ia lontarkan terkait dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Menara Bank Jawa Barat (BJB) Wawan Indrawam yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Ada pepatah, lebih bagus membebaskan 100 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," ujar Hatta dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2015.
Menurutnya, jiwa seorang hakim harus pandai nelihat pembuktian-pembuktian. Kalau memang unsur-unsurnya tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan.
Sebaliknya, kalau ada hakim yang menghukum seseorang padahal unsur pembuktian tidak terpenuhi maka tak 'bakat' menjadi hakim.
"Kalau hakim salah hukum justru dosanya dua kali. Sehingga hakim tidak boleh sembrono, harus hati-hati," kata Hatta.
Ia menegaskan ketika ada hakim yang membebaskan terdakwa tanpa alasan maka tentunya Badan Pengawas (Bawas) MA tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan.
"Jadi silakan lapor ke Bawas, kami terima kasih kalau ada bukti (pelanggaran etik hakim)," kata Hatta. (ase)