Hukuman Angie Dikorting, Ketua MA: Jangan Kaburkan Fakta

Angelina Sondakh
Sumber :
  • VIVAnews/Santi Dewi
VIVA.co.id
Lanjutkan Hambalang, Kemenpora Bakal Menghadap KPK
- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memberikan komentar soal putusan terhadap Angelina Sondakh yang masa hukuman dan dendanya dikurangi.
Mirisnya Kondisi Kompleks Olahraga Hambalang

Menurutnya, komentar mengenai putusan sebaiknya diberikan pada orang yang benar-benar memiliki kapabilitas dan kompetensi soal hukum. Jika tidak berkompetensi, maka sebaiknya tidak perlu mengomentari putusan.
Disindir Jokowi soal Hambalang, Ini Balasan SBY


"Kadang tidak mengerti, kadang bukan orang hukum komentari hukum. Silakan komentari apa yang kurang. Tapi orang yang punya kapabilitas," ujar Hatta dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu 30 Desember 2015.

Menurutnya, komentar yang bukan dari orang yang tidak berkompetensi bisa membuat masyarakat tergiring pada persepsi yang salah. Sehingga publik tidak menganggap benar putusan tersebut.

"Kalau tidak (punya kompetensi hukum), sebaiknya diam saja. Jangan kaburkan fakta sehingga membentuk opini yang salah yang ditangkap masyarakat takut salah juga," ujar Hatta.

Hatta pun berpendapat tidak mungkin majelis hakim menurunkan begitu saja masa tahanan dan denda tanpa ada alasan dan pertimbangan ilmiah. Ia sendiri tidak mau berkomentar banyak soal putusan terhadap Angelina karena persoalan kode etik hakim.

"Sebab memang kode etik hakim, kita tidak bisa mengomentari putusan hakim lainnya. Putusan kita sendiri tidak bisa kita komentari, apalagi putusan kawan. Jadi silakan baca sendiri di website MA," kata Hatta.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali mantan politisi Demokrat Angelina Sondakh terkait kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

MA memutuskan mengurangi hukuman Angie dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara. Lalu MA juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayarkan Angie dari Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta menjadi Rp2 miliar dan US$1 juta.
Ketua KPK, Agus Rahardjo.

KPK Kesulitan Jerat Pihak Lain di Kasus Hambalang

Ada rangkaian yang terputus, sulit untuk dibuktikan

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2016