Hukuman Angie Dikorting, Ketua MA: Jangan Kaburkan Fakta

Angelina Sondakh
Sumber :
  • VIVAnews/Santi Dewi
VIVA.co.id
- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memberikan komentar soal putusan terhadap Angelina Sondakh yang masa hukuman dan dendanya dikurangi.


Menurutnya, komentar mengenai putusan sebaiknya diberikan pada orang yang benar-benar memiliki kapabilitas dan kompetensi soal hukum. Jika tidak berkompetensi, maka sebaiknya tidak perlu mengomentari putusan.


"Kadang tidak mengerti, kadang bukan orang hukum komentari hukum. Silakan komentari apa yang kurang. Tapi orang yang punya kapabilitas," ujar Hatta dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu 30 Desember 2015.


Menurutnya, komentar yang bukan dari orang yang tidak berkompetensi bisa membuat masyarakat tergiring pada persepsi yang salah. Sehingga publik tidak menganggap benar putusan tersebut.


"Kalau tidak (punya kompetensi hukum), sebaiknya diam saja. Jangan kaburkan fakta sehingga membentuk opini yang salah yang ditangkap masyarakat takut salah juga," ujar Hatta.


Hatta pun berpendapat tidak mungkin majelis hakim menurunkan begitu saja masa tahanan dan denda tanpa ada alasan dan pertimbangan ilmiah. Ia sendiri tidak mau berkomentar banyak soal putusan terhadap Angelina karena persoalan kode etik hakim.


"Sebab memang kode etik hakim, kita tidak bisa mengomentari putusan hakim lainnya. Putusan kita sendiri tidak bisa kita komentari, apalagi putusan kawan. Jadi silakan baca sendiri di
website
MA," kata Hatta.


Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali mantan politisi Demokrat Angelina Sondakh terkait kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kasus Wisma Atlet, KPK Kembali Periksa Alex Noerdin


Dipanggil KPK, Wali Kota Semarang Terpilih Absen Gladi
MA memutuskan mengurangi hukuman Angie dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara. Lalu MA juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayarkan Angie dari Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta menjadi Rp2 miliar dan US$1 juta.

Choel Lima Jam Diperiksa KPK, Boleh Pulang
Ketua KPK, Agus Rahardjo.

KPK Kesulitan Jerat Pihak Lain di Kasus Hambalang

Ada rangkaian yang terputus, sulit untuk dibuktikan

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2016