Bumi Mekar Hijau Lolos Gugatan, Walhi: Ini Kemunduran Negara

Sidang PT Bumi Mekar Hijau
Sumber :
VIVA.co.id
- Keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang dengan menolak gugatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap tergugat PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) menimbulkan polemik.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan, Hadi Djatmiko, mengatakan keputusan hakim dengan menolak gugatan KLHK merupakan bukti dari ketidakseriusan negara dalam menindak pelaku perusakan lingkungan hidup.

"Ini juga merupakan sebuah kemunduran yang sangat jauh dari apa yang seharusnya dilakukan unsur-unsur penyelenggara negara, termasuk lembaga yudikatif," kata Hadi Djatmiko, dalam rilis yang terima VIVA.co.id, Rabu, 30 Desember 2015.

Menurut Hadi, keputusan hakim dengan menyatakan PT BMH tidak terbukti bersalah sangat sesat dan menunjukan bahwa hakim sebenarnya tidak paham terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi perusahaan.

Hakim Parlas Cuek Jadi Sasaran 'Bullying'
Baca: 

Bebaskan Sinar Mas, Putusan Hakim PN Palembang Dipertanyakan
"Entah apa yang ada di pikiran para hakim sehingga membebaskan PT. BMH dari tuntutan penggugat (Kementrian LHK). Dengan alasan kebakaran di wilayah konsesi tergugat tidak menyebabkan kerusakan lingkungan hidup karena setelah kebakaran lahan yang terbakar masih tetap bisa ditanami," tuturnya.

Tolak Gugatan Pemerintah, Situs PN Palembang Diretas
Hadi menilai keputusan tersebut sangat mengecewakan rakyat Indonesia, secara khusus masayarakat korban racun asap kebakaran hutan yang membuat puluhan juta masyarakat terpapar. (ase)

Granat tangan ditemukan di Palembang.

Cerita Asep, Temukan Granat Aktif Malah Dicuci

Setelah dicuci, granat aktif itu digantung dipohon dalam plastik.

img_title
VIVA.co.id
9 April 2016