Ini Kecepatan Riil Lamborghini Maut Sesuai Labfor Polisi
Rabu, 30 Desember 2015 - 17:29 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas kasus Lamborghini maut sempurna alias P21. Pada berkas yang sudah diperbaiki itu, kecepatan Lamborghini itu melebihi dari yang sering diungkapkan kepolisian sebelumnya.
Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa pada berkas yang sudah diperbaiki itu, penyidik memasukkan alat bukti yang sebelumnya tidak dimasukkan oleh penyidik dalam berkas. Yakni hasil traffic accident analysis (TAA) Labfor Polda Jatim dan file rekaman CCTV yang merekam Lamborghini saat melaju di lokasi kecelakaan.
TAA dibutuhkan untuk membuat jelas berapa sebenarnya kecepatan Lamborghini itu sebelum mengalami kecelakaan. Begitu juga dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam Lamborghini dibutuhkan untuk menguatkan berapa sebenarnya kecepatan mobil supercepat itu.
"Berkas sebelumnya penyidik hanya melampirkan CCTV yang merekam Ferrari saja," kata Didik kepada VIVA.co.id, Rabu, 30 Desember 2015.
"Berkas sebelumnya penyidik hanya melampirkan CCTV yang merekam Ferrari saja," kata Didik kepada VIVA.co.id, Rabu, 30 Desember 2015.
Dia sedikit membocorkan berapa kecepatan Lamborghini berdasarkan hasil TAA sesuai yang tertuang di dalam berkas. "Berdasarkan Labfor Polda, kecepatannya 95 kilometer per jam. Kalau tersangka, kan, mengaku antara 40 kilometer per jam sampai 80 kilometer per jam," ujar Didik.
Soal rekaman CCTV yang memuat gambar Lamborghini saat melaju, Didik enggan menjelaskan. Dia mengaku belum tahu karena CCTV itu diserahkan penyidik bersama berkas dalam bentuk file video. "Saya belum melihatnya," katanya.
Karena berkas sudah sempurna, menurut Didik, tahapan selanjutnya Kejaksaan menunggu penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari Kepolisian. Setelah itu baru berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Yang jelas berkas sudah P21, besok saya tanda tangani," katanya.
Kasus Lamborghini maut terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 29 November 2015. Mobil supercepat Lamborghini yang melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan.
Akibatnya, Kuswarijono (51 tahun), pembeli STMJ, tewas di tempat terseruduk mobil Lamborghini maut itu. Dua orang lainnya, Mujianto (45 tahun) dan Srikanti (41 tahun) mengalami luka-luka.
Pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner (24 tahun), warga Dharma Husada, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia dijerat Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya paling lama enam tahun penjara.
Pengemudi Lamborghini Maut Ingin Jadi Wali Kota
Jika, hakim putuskan Wiyang tak bersalah.
VIVA.co.id
23 Maret 2016
Baca Juga :