LPSK Tahun ini Lindungi Justice Collaborator 4 Kasus Korupsi

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Tahun ini Lembaga Perlindungi Saksi dan Korban (LPSK) melakukan misi perlindungan terhadap empat
justice collaborator
yang terkait kasus korupsi. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan peran justice collaborator sangat penting dalam suatu kasus sehingga mereka rentan ancaman terhadap diri maupun keluarganya.

Menurut Mahkamah Agung, justice collaborator adalah pelaku tindak pidana tertentu - namun bukan pelaku utama - yang mengakui perbuatan mereka dan mau menjadi saksi dalam proses peradilan.

"Ada sejumlah justice collaborator dan whistle blower kasus korupsi, trafficking, narkotika. Mereka ini yang meminta agar dilindungi," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di hotel Ibis Tamarin Jakarta, Rabu 30 Desember 2015.
LPSK Khawatir Jika Tosan Pulang ke Rumah

Mereka yang harus dilindungi LPSK tahun ini terkait empat kasus, yaitu kasus korupsi mantan Gubernur Sumut Gatot Puji Nugroho, kasus korupsi OC Kaligis, kasus solar system hingga kasus wisma atlet. Para justice 
Pembunuhan Salim Kancil, LPSK Minta Warga Tak Takut Lapor
collaborator biasanya mendapatkan keringanan maupun "reward" atas hukuman dibandingkan pelaku lainnya.

Permohonan Perlindungan Saksi Korban Meningkat
"Pada tahun ini untuk kasus korupsi ada 4 justice collaborator yang kita berikan," lanjutnya. LPSK berdiri sejak 2008 atas mandat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (ren)
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

LPSK: Revisi UU Terorisme Belum Reparasi Hak Korban

Walau serangan teroris kepada negara, tapi korbannya adalah warga.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2016