Jaksa Agung Akui Kesulitan Panggil Riza Chalid
- VIVA.co.id / Andry Daud
VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui masih mengalami kendala dalam pemanggilan pengusaha minyak dan gas, Muhammad Riza Chalid, untuk dimintai keterangan terkait kasus 'Papa Minta Saham'.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan, penanganan kasus yang menjerat mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, itu masih berjalan.
"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Kami jalan terus. Soal Riza Chalid, kami dapatkan penjelasan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dia di luar negeri," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2015.
Politikus Partai Nasdem itu menuturkan, pemanggilan Riza Chalid di luar negeri tidak serta merta bisa langsung dibawa ke Tanah Air. Sebab, harus ada kepastian status hukum kepada yang bersangkutan.
"Saya sudah bicara dengan Kapolri (Jenderal Pol Badrodin Haiti), bagaimana untuk memanggil dia di luar negeri. Tapi, kami harus tunggu status hukumnya yang jelas. Kami harus ada bukti dan fakta yang kuat," ujarnya menambahkan.
Kendati demikian, kata Praseto, kejaksaan telah berupaya keras melakukan pemanggilan dengan mengirimkan surat undangan ke rumah Riza.
"Sampai sekarang dia belum hadir. Kami sudah undang ke semua alamatnya (rumahnya). Ternyata rumahnya tidak hanya satu, ada tiga sampai empat," katanya.
Oleh karena itu, ia berharap kepada Riza Chalid secara sadar dan atas kemauan sendiri memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan perihal rekaman percakapan dugaan permintaan saham Freeport.
"Jadi tidak perlu dipanggil paksa, red notice dan tak perlu bantuan polisi, serta melibatkan Interpol," kata Prasetyo mengancam.
(mus)