Seskab: Din Minimi Bisa Dapat Amnesti
- VIVA.co.id/ Zulkarnaini
VIVA.co.id - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, berbeda pandangan soal rencana pemberian amnesti terhadap Din Minimi. Atas perbedaan pandangan itu, pihak Istana angkat suara.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, Kepala BIN Sutiyoso memang telah berhasil berbicara dengan Din dan ratusan pengikutnya, untuk turun dan menyerahkan diri.
"Tentunya kalau memang Kepala BIN mengusulkan adanya amnesti sebenarnya ini sudah ada yurispudensinya ketika pemerintah pada waktu itu dengan Kepres No.22 tahun 2005," ujar Pramono di kantornya, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2015.
Saat itu, jelas Pramono, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan amnesti dan abolisi kepada Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kepres ini keluar, setelah adanya penandatanganan damai antara GAM dan Pemerintah RI yang dikenal dengan perjanjian Helsinki.
"Sedangkan apa yang menjadi pandangan Kapolri mengenai hal tersebut tentunya tak sepenuhnya salah," kata Pramono.
Alasan Kapolri untuk mempertanyakan usulan amnesti, menurut Pramono juga benar. Mengingat, ada persoalan-persoalan hukum yang terjadi saat Din Minimi dan kelompoknya masih melawan, seperti kontak senjata dengan aparat yang menewaskan anggota TNI, hingga dugaan melakukan perampokan. Namun pihak Istana menginginkan persoalan di Aceh ini bisa diselesaikan secara menyeluruh.
"Sehingga dengan demikian kalau memang diberikan amnesti umum dan abolisi tentunya dengan berbagai pertimbangan agar persoalan Aceh ini segera selesai secara menyeluruh," kata Pramono menjelaskan.
Adapun yurisprudensi dalam Kepres Nomor 22 tahun 2005 itu, lanjut Pramono, sudah diatur juga bahwa pihak itu turun, sudah bisa diberikan amnesti.
"Maka dengan demikian para pengikutnya sudah turun dan mereka berkomunikasi dengan Kepala BIN, apalagi diusulkan mendapakan amnesti umum dan abolisi tentunya pertimbangan itu akan dilakukan."
(mus)