Muhammadiyah Salahkan Kemenag Soal 'Terompet Alquran'
Rabu, 30 Desember 2015 - 15:01 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id
- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menilai peredaran terompet berbahan sampul Alquran tidak lepas dari alpanya pembinaan yang seharusnya dilakukan Kementerian Agama. Menurut Haedar, Kementerian Agama seharusnya bisa membina masyarakat agar memahami bahwa kertas sisa pencetakan Alquran tidak boleh diperjualbelikan.
"Itu menggambarkan lemahnya pembinaan keagamaan oleh Kemenag dan lembaga keagamaan lain. Itu juga ada terbitan Kemenag," kata Haedar di kantor pusat Muhammadiyah Jakarta pada Rabu 30 Desember 2015.
Hal tersebut disampaikannya menyusul peredaran terompet kertas sampul Alquran di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Belakangan terompet tersebut ditemukan di Bekasi Jawa Barat. Haedar menambahkan, Kementerian Agama layaknya melakukan pembinaan kepada masyarakat soal sisa pencetakan kertas sampul Alquran yang tidak boleh digunakan untuk tujuan lain. Sisa kertas itu harus dimusnahkan.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyayangkan peredaran terompet berbahan sampul Alquran itu. Lukman menegaskan bahwa hal tersebut menyalahi peraturan menteri agama. Hal ini juga mendapatkan perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Ma'ruf
Amin mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian. MUI jugamembentuk tim investigasi.
Haedar menambahkan, selain fungsi pembinaan, Kementerian Agama juga memiliki kontrol untuk memastikan sisa kertas pencetakan kitab suci tak dijual kepada masyarakat.
"Secara keagamaan, dipergunakan Alquran bahan terompet menggambarkan betapa rendahnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran agamanya. Makanya mereka tanpa mikir panjang tak ada maksud penghinaanbahan sisa mushaf Alquran jadi terompet," kata Haedar lagi.
Belakangan, pemilik usaha produksi terompet, CV Ashfri Adv, Al Ashfrihana, telah menyampaikan permohonan maaf atas pembuatan dan peredaran terompet yang menuai protes tersebut. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Haedar menambahkan, selain fungsi pembinaan, Kementerian Agama juga memiliki kontrol untuk memastikan sisa kertas pencetakan kitab suci tak dijual kepada masyarakat.