Penjatuhan Disiplin Aparat Pengadilan 2015 Meningkat
- Lilis Khalisotussurur
"Sebanyak 265 aparat pengadilan dijatuhi hukuman. Jadi, angka ini meningkat dibanding 2014, yang hanya 209 aparatur pengadilan yang dikenakan hukuman disiplin," kata Hatta dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu 30 Desember 2015.
Ia melanjutkan, aparatur pengadilan yang mendapatkan hukuman disiplin terdiri dari jabatan hakim, panitera, panitera pengganti, staf, dan sekretariat. Dari semua jabatan tersebut, jabatan hakim yang terbanyak mendapatkan penjatuhan disiplin dibandingkan lainnya. Tetapi, ia tidak menyebutkan detail berapa jumlah hakim dari total pelanggar disiplin.
"Karena hakim, di samping lakukan pelanggaran etik adalah kewenangan MA dan Komisi Yudisial untuk menangani. Lalu, MA juga punya kewenangan untuk menangani hal yang bersifat teknis," kata Hatta.
Ia menambahkan, kewenangan MA untuk mengawasi hal teknis yang dilakukan hakim saat persidangan ini dilakukan, kalau hakim melakukan kesalahan mendasar. Meski begitu, MA tidak akan mengintervensi perkara yang ditangani hakim bersangkutan. (asp)