MUI Laporkan Pembuat Terompet Alquran ke Polisi
- VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, mengatakan MUI telah melaporkan pembuat terompet yang menggunakan sampul Alquran ke kepolisian setempat beredarnya terompet tersebut. Di antaranya pelaporan di kepolisian di Semarang dan Kendal.
"Kita sudah lakukan pemidanaan. MUI Jateng sudah melaporkan, semua MUI provinsi dan kabupaten tempat terjadinya supaya dipidanakan," ujar Ma'ruf dalam Tausiyah Akhir Tahun 2015 di Kantor MUI, Jakarta, Selasa 29 Desember 2015.
Ia mengatakan MUI telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri persoalan ini. Meski tim tersebut bukan dibuat dalam lingkup nasional, tapi terbatas di daerah beredarnya terompet tersebut.
Ma'ruf menganggap terompet dengan sampul Alquran sebagai bentuk pelecehan. Pelecehan tersebut menurutnya bisa terkena pasal-pasal penodaan, penistaan atau penghinaan pada agama. Ia pun menegaskan meniup terompet dengan sampul Alquran tersebut haram hukumnya.
"Kita anggap itu disengaja. Masa tidak tahu itu Alquran," kata Ma'ruf.
Ia berasumsi pembuatan terompet tersebut dilakukan untuk memancing kemarahan umat, menimbulkan kegaduhan dan mencari sensasi melalui agama sebagai alatnya. Sehingga agar kejadian serupa tak terulang, ia meminta pada aparat penegak hukum untuk memberi hukuman berat pada produsen terompet tersebut.
"Umat jangan ambil langkah sendiri. Jangan buat tindakan balasan sendiri secara melawan hukum," kata Ma'ruf. (one)