Pemimpin Baru KPK Siap Hadapi Praperadilan RJ Lino

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Dilayangkannya gugatan praperadilan oleh Richard Joost (RJ) Lino atas status tersangkanya tak membuat pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) waswas. Ketua KPK Agus Rahardjo
mengatakan pihaknya tak perlu melakukan strategi khusus menghadapi gugatan praperadilan itu.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Ya dengan jalur hukum akan (kami) hadapi di praperadilan," kata
Agus di kawasan gedung baru KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 29
Desember 2015.

RJ Lino melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail kemarin, Senin 28
Desember 2015 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan. Maqdir mengatakan penetapan tersangka mantan
direktur utama Pelindo II itu tidak sah. Pasalnya, KPK belum memastikan jumlah kerugian negara yang disebabkan dalam proyek
pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada tahun 2010.

RJ Lino dijerat KPK menjadi tersangka atas dasar pelanggaran
terhadap pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketua KPK menjelaskan dia sudah mendapatkan laporan dari Biro
Hukum KPK mengenai gugatan praperadilan RJ Lino tersebut. Tren
praperadilan menjadi tantangan tersendiri untuk KPK saat tersangka KPK kemudian bisa dikabulkan permintaannya dan bebas dari penyidikan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Kasus Budi Gunawan yang pernah dijerat KPK menjadi salah satu rekam jejak penggunaan praperadilan oleh tersangka untuk menghadapi lembaga antirasuah itu. Budi sempat ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan rekening mencurigakan namun wakil kapolri itu kemudian menang dalam sidang praperadilan. Langkah Budi Gunawan kemudian ramai-ramai diikuti sejumlah tersangka KPK seperti Jero Wacik dan Suryadharma Ali. Meskipun tak semua yang bernasib sama dengan Budi Gunawan.

"Sudah dapat laporan dari Biro Hukum," kata Agus soal praperadilan RJ Lino.

Ketua KPK ini mengatakan praperadilan adalah hak yang dimiliki para tersangka KPK. Lembaganya sama sekali tak khawatir dengan cara "pengujian" itu.

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024