PPATK Blokir 26 Rekening Dana Terduga Teroris

Sumber :

VIVA.co.id - Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan lembaganya telah memblokir sebanyak 26 rekening atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

Ledakan Tesla Cybertruck di Hotel Donald Trump, Elon Musk: Teroris Salah Pilih Mobil

"Implementasinya dibekukan dana sebesar Rp2 miliar atau Rp 2.083.684.874 per Mei 2015," ujar Yusuf dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2015 di Kantor PPATK, Jakarta, Senin 28 Desember 2015.

Pembekuan ini menurutnya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bersama (Perba) tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Terduga dan Organisasi Teroris. Sehingga dengan Perba ini, rekening perorangan maupun organisasi yang terduga teroris bisa dilakukan tindakan pemblokiran

Kapolri Pamer Berhasil Deradikalisasi 8.118 Napiter dan Bubarkan Kelompok Teroris JI pada 2024

"Distribusi (dana terorisme) disebarkan melalui yayasan baik yang berbasis agama maupun sosial. Salah satunya berada di salah satu yayasan di Jakarta," kata Yusuf.

Berdasarkan Laporan Refleksi Akhir Tahun 2015 PPATK, Perba ini telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM serta ditandatangani seluruh pimpinan lembaga dan kementerian negara.

Densus 88 Anti Teror Polri Geledah Satu Rumah Terduga Teroris di Garut

Perba ini muncul untuk melengkapi keterbatasan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Dalam UU tersebut tidak ada mekanisme soal pelaksanaan pembekuan dan ada yang tidak sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Mobil Polisi di Bourbon Street, New Orleans, lokasi mobil tabrak kerumunan warga

Polisi Las Vegas Tak Temukan Bukti Ledakan Cybertruck Terkait ISIS

Ledakan sebuah Cybertruck terjadi di dekat Trump International Hotel, Las Vegas.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025