'Disebut Terlibat Bansos, Jaksa Agung Harus Mundur'

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Direktur Center Budget for Analisis, Uchok Sky Khadafi, berharap Presiden Joko Widodo mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo. Sebab, menurut Uchok, Prasetyo patut diduga ikut berpolitik dalam menjalankan fungsinya sebagai Jaksa Agung.

"Kalau di-reshuffle masih ada penghargaan. Pecat Prasetyo," ujar Uchok dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Desember 2015.

Kata Uchok, ada baiknya Prasetyo mengundurkan diri. Dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi bantuan sosial yang menjerat Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, menjadi dasar Prasetyo harus legawa mundur.
 
Bahkan, menurut Uchok, beberapa elite Partai NasDem terbukti terlibat dalam kasus tersebut yakni, eks Ketua Mahkamah Partai NasDem, OC Kaligis dan eks Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella.

Dengan keterlibatan beberapa elite di Nasdem, kata Uchok, membuat Kejaksaan Agung tak berkutik untuk mengusut tuntas kasus bansos. Sebab Jaksa Agung sebelumnya aktif sebagai petinggi NasDem.

"Tidak mungkin Nasdem makan Nasdem," kata Uchok.

Jaksa Agung HM Prasetyo disebut-sebut menerima aliran dana kasus bantuan sosial (Bansos) pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2012-2013.

Prasetyo dituding telah menerima uang sebesar US$20 ribu dari istri Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.

Adalah Evy Susanti, istri Gatot Pujo Nugroho yang pernah menyiapkan dana hingga ribuan dolar untuk Jaksa Agung HM Prasetyo.

Hal tersebut terungkap dari keterangan Fransisca Insani Rahayu alias Sisca saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 16 November 2015.

Meski disudutkan, Prasetyo menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum atas tuduhan tersebut.

"Enggak usah, biar masyarakat menilai termasuk kalian menilai. Itu persepsi juga kan, menuduh Jaksa Agung yang macam-macam," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 20 November 2015.

Diketahui, Sekjen NasDem Rio Capella divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 21 Desember 2015.

Rio Capella terbukti menerima uang sebesar Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.

Majelis menyebut bahwa Evy dan Gatot mengetahui jika Rio Capella merupakan anggota DPR dan Sekjen Partai Nasdem. Wakil Gubernur Sumut yang ketika itu memiliki hubungan tidak harmonis dengan Gatot hingga muncul perkara bansos, Tengku Erry Nuradi juga berasal dari Nasdem. Begitu pula dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo juga berasal dari Nasdem.

"Dengan demikian, wajar jika orang lain beranggapan bahwa jabatannya tersebut mempunyai kekuasaan atau setidaknya pengaruh untuk membantu kesulitan orang lain, dalam hal ini Gatot berkaitan dengan tidak harmonisnya hubungan Gatot dengan Erry, dan perkara-perkara yang melibatkan Gatot sebagai tersangka di Kejagung," kata Hakim.
 

Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu