KPK Segera Panggil RJ Lino Terkait Kasus Pelindo
Senin, 28 Desember 2015 - 15:55 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melayangkan panggilan kepada mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll tahun anggaran 2010. Pada perkara itu, Lino diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll tahun anggaran 2010. Pada perkara itu, Lino diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Yang bersangkutan segera dipanggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 28 Desember 2015.
Kendati segera dipanggil, Priharsa mengaku belum mendapat informasi kapan Lino akan diperiksa. Priharsa hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas.
"Saya belum dapat informasi kapan waktu pemeriksaannya," kata dia.
Sebelumnya KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga antirasuah itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.
Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut.
KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Yang bersangkutan segera dipanggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 28 Desember 2015.