KPK Periksa Kejanggalan Penanganan Kasus Rio Capella

Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Penanganan perkara kasus suap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella disebut-sebut mengandung sejumlah kejanggalan.

KPK: Eksaminasi Kasus Rio Capella Rampung

Dugaan itu muncul setelah keluarnya vonis ringan terhadap Rio Capella pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu. Semua pihak yang terkait dalam penanganan perkara itu akan diminta keterangan.

"Ini sedang proses. Semua yang terlibat dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan diminta keterangannya," kata Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ketika dikonfirmasi, Senin, 28 Desember 2015.

Salah satu yang diperiksa adalah ketua tim jaksa perkara Rio Capella, Yudi Kristiana. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan lantaran timnya hanya menuntut Rio dengan dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Semua mekanisme mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan diperiksa," ujar Yuyuk.

Sebelumnya diketahui, Rio Capella dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Rio dinilai terbukti menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca lnsani Rahesti. Uang diberikan dengan maksud agar Rio dapat mengurus penghentian penyelidikan perkara yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung.

Jaksa menilai perbuatan Rio terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menyebut bahwa salah satu hal yang meringankan dari tuntutan Jaksa adalah lantaran Rio merupakan pelaku yang bekerjasama (justice collaborator).

Pada putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa Rio telah bersalah sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana pada Pasal 11. Namun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Rio divonis pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.