Hacker Dituding Pakai Akun FB Briptu Cinde untuk Hina Jokowi

Sumber :
  • Facebook

VIVA.co.id - Akun Facebook (FB) milik Briptu Cinde Ary Bhakti kemungkinan besar sudah dipakai puluhan hacker. Foto profil anggota PJR Ditlantas Polda Jatim itu dipakai oleh penjahat siber untuk membuat Facebook serupa.

Status Terakhir Facebook Polisi Cinde Sebelum Heboh

Dugaan terbelahnya FB dengan nama Cinde Ary Bhakti itu menguat setelah tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penelusuran. Itu juga dikuatkan oleh pengakuan Cinde saat diklarifikasi oleh penyelidik, Minggu malam, 27 Desember 2015.

"Tadi malam Judith (pengamat internet) menginterogasi anggota bersangkutan di Polda. Saya juga ada," kata Direktur Ditlantas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Verdianto Iskandar Batticaca di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 28 Desember 2015.

Kata Kapolda Jatim Soal Akun Facebook Anak Buah Hina Jokowi

Dia menjelaskan, mulanya akun FB Cinde dibajak oleh satu pelaku dan diduga dipakai pelaku untuk melakukan penipuan. Berdasarkan penyelidikan, akun serupa dengan foto sama dibuat oleh pelaku kejahatan siber lain. "Dan terakhir yang status hina presiden itu. Tadi malam ramai makanya anggota yang bersangkutan lalu dipanggil," ujar Verdianto.

Ia menambahkan, sangat mungkin sudah puluhan pelaku kejahatan siber yang menggunakan foto profil FB Cinde untuk melakukan penipuan. Korbannya juga puluhan orang. "Yang terungkap dan ditangkap pelakunya baru satu orang, di Magetan," katanya menambahkan.

Akun Facebook Polisi Hina Jokowi Kembar Sepuluh

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono mengatakan, FB Cinde dibajak hacker sejak tiga bulan lalu. "Anggota yang FBnya dihack sudah lapor ke SPKT Polda Jatim tadi pagi," kata perwira asal Yogyakarta itu.

Seperti diberitakan, netizen dihebohkan dengan akun Facebook yang diduga milik seorang anggota Polri yang membuat postingan bernada hinaan terhadap Presiden Jokowi. Hinaan tersebut diposting pada 20 Desember 2015 melalui akun Facebook Cinde Ary Bhakti.

(mus)

Pimpinan Mahkamah Agung saat beri keterangan pers beberapa waktu lalu.

Ini Perlunya Undang-undang Penghinaan atas Pengadilan

UU Penghinaan bisa menjaga martabat peradilan dan melindungi hakim.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2015