Polisi Tetapkan 14 Tersangka Bentrok Berdarah Ormas di Bali
Sabtu, 26 Desember 2015 - 21:24 WIB
Sumber :
- Pixabay
VIVA.co.id
- Hingga kini, pihak kepolisian telah menetapkan 14 tersangka bentrok berdarah dua ormas besar di Bali. Bentrok berdarah itu mengakibatkan empat nyawa melayang. Dua korban tewas kala bentrok terjadi di Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, dua korban lainnya meregang nyawa di Jalan Teuku Umar Denpasar.
Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana membenarkan penetapan ke-14 tersangka tersebut. "Ya, sudah ada penambahan jumlah pelaku, baik itu berdasarkan penyidikan maupun mereka yang menyerahkan diri. Jumlahnya 14 orang," kata Sudana saat dihubungi, Sabtu 26 Desember 2015.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka. Namun kini jumlahnya bertambah menjadi 14 orang. Hal itu setelah beberapa hari lalu sebanyak 20 orang menyerahkan diri ke Polresta Denpasar.
Informasi yang dihimpun, dari jumlah 14 tersangka itu, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus bentrok berdarah di Jalan Teuku Umar Denpasar. Sisanya sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus bentrok berdarah di Lapas Kerobokan Denpasar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Komisaris Reihard Habonaran Nainggolan mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti yang diperoleh kepolisian.
"Setelah pemeriksaan terhadap 20 saksi dan mengumpulkan alat bukti, sudah ditetapkan 14 tersangka," jelasnya.
14 Tersangka tersebut yakni TO, GA, GI, LO, NP, DKD, AN, IS, RK, GPE, NS, KL, KM, dan WG‎. "Semuanya ditetapkan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan hasil reka ulang," tuturnya.
Selain menetapkan 14 tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang dibawa korban saat insiden di Jalan Teuku Umar, ada juga mobil pelaku yang terdiri dari Ford Fiesta, Ford Ranger, Kijang Innova, Toyota Kanvas dan Hardtop. Polisi juga kembali mengamankan tujuh bilah pedang, satu buah tombak dan satu buah pipa besi.
Baca Juga :
Polisi Tangkap 11 Dalang Bentrok Dua Desa di NTT
Informasi yang dihimpun, dari jumlah 14 tersangka itu, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus bentrok berdarah di Jalan Teuku Umar Denpasar. Sisanya sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus bentrok berdarah di Lapas Kerobokan Denpasar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Komisaris Reihard Habonaran Nainggolan mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti yang diperoleh kepolisian.
"Setelah pemeriksaan terhadap 20 saksi dan mengumpulkan alat bukti, sudah ditetapkan 14 tersangka," jelasnya.
14 Tersangka tersebut yakni TO, GA, GI, LO, NP, DKD, AN, IS, RK, GPE, NS, KL, KM, dan WG‎. "Semuanya ditetapkan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan hasil reka ulang," tuturnya.
Selain menetapkan 14 tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang dibawa korban saat insiden di Jalan Teuku Umar, ada juga mobil pelaku yang terdiri dari Ford Fiesta, Ford Ranger, Kijang Innova, Toyota Kanvas dan Hardtop. Polisi juga kembali mengamankan tujuh bilah pedang, satu buah tombak dan satu buah pipa besi.
Baca Juga :
Bentrokan Warga dengan Polisi, Kapolres Karo Dicopot
Bentrokan tersebut menyebabkan seorang warga tewas.
VIVA.co.id
8 Agustus 2016
Baca Juga :