KontraS: Hukum Cambuk di Aceh Jadi Preseden Buruk Islam
Sabtu, 26 Desember 2015 - 15:41 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Zulkarnaini Muchtar
VIVA.co.id
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memandang adanya praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penegakan berbagai Peraturan Daerah di Indonesia pada sepanjang tahun 2015.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar mengatakan dugaan adanya praktik pelanggaran HAM itu termasuk kepada pelaksanaan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat (Hukum Pidana) di Provinsi Aceh.
Baca Juga :
Pemerintah Janji Tuntaskan Kasus HAM di Papua
"Sejak bulan Juni 2014 hingga Mei 2015, KontraS mencatat hukuman cambuk telah diberikan kepada 183 terpidana dalam 25 kali pelaksanaan hukuman. Enam di antara para terpidana adalah perempuan," ujar Haris.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sejak bulan Juni 2014 hingga Mei 2015, KontraS mencatat hukuman cambuk telah diberikan kepada 183 terpidana dalam 25 kali pelaksanaan hukuman. Enam di antara para terpidana adalah perempuan," ujar Haris.