Ribuan Narapidana Dapat Remisi Natal, 110 Bebas
Jumat, 25 Desember 2015 - 13:35 WIB
Sumber :
- www.lapassleman.com
VIVA.co.id
- Sebanyak 8.623 narapidana menerima Remisi Natal Tahun 2015, baik RK I maupun RK II. Dan, sebanyak 8.513 narapidana menerima pengurangan hukuman, atau RK I yang besarannya bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, sat bulan 15 hari, dan dua bulan.
Dari 8.623 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 110 narapidana beragama Kristen dipastikan dapat menghirup udara bebas saat perayaan Hari Raya Natal yang jatuh pada hari ini, Jumat 25 Desember Tahun 2015 usai menerima Remisi Khusus (RK) II.
Baca Juga :
Harapan Kapolri di 2016: Kita Bisa Lebih Aman
Sedangkan, dari 110 narapidana yang menerima RK II, 45 orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, dan 12 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Remisi Khusus (RK) Hari Raya terdiri dari dua kategori, yaitu RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana dan RK II dimana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi.
Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sedangkan, dari 110 narapidana yang menerima RK II, 45 orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, dan 12 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.