Gatot Pujo Salahkan OC Kaligis Soal Suap di PTUN
Rabu, 23 Desember 2015 - 18:03 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pada prinsipnya, kami mengerti dakwaan kami," kata Gatot yang didampingi istrinya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 23 Desember 2015.
Gatot dan Evy didakwa oleh dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada salah satu dakwaannya, pasangan suami istri itu didakwa telah menyuap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Terkait hal tersebut, Gatot menyatakan bahwa awal mula ide untuk menggugat kewenangan ke PTUN adalah dari pengacaranya yakni Otto Cornelis Kaligis. Terkait adanya suap pada proses pengajuan gugatan itu, Gatot lantas menyalahkan Kaligis.
Diketahui, Gatot dan Evy didakwa secara bersama-sama dalam dua dakwaan berbeda. Pada dakwaan pertama, pasangan suami istri itu didakwa telah memberikan suap puluhan ribu dolar kepada Hakim serta Panitera PTUN Medan.
Uang diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sementara pada dakwaan kedua, Gatot dan Evy didakwa telah memberikan suap Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella selaku Sekretaris Jenderal dan juga anggota Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Uang diberikan agar Rio Capella menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra kerja Komisi lll DPR agar memfasilitasi islah.
Yakni guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Uang diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.