Jaksa KPK Tuntut Hak Politik SDA Dicabut Lima Tahun
Rabu, 23 Desember 2015 - 17:40 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya menuntut mantan Menteri Agama Suryadharma Ali agar dipidana penjara dan denda, namun juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai masa pemidanaannya," kata Jaksa Muhamad Wirasakjaya, membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 23 Desember 2015.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut adanya pidana tambahan agar Suryadharma membayar uang pengganti sebesar Rp2,23 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar setelah sebulan putusannya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Suryadharma akan disita untuk menutupinya.
Baca Juga :
Suryadharma Ali Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
"Jika tidak punya harta mencukupi untuk bayar uang pengganti maka dipindana penjara selama 4 tahun," kata jaksa.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Muhammad Wiraksakjaya.
Jaksa menilai Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. Di antaranya telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Panitia Penyelenggara lbadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Suryadharma juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji lndonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumaah jemaah tidak sesuai ketentuan serta telah memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga dinilai telah terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Menurut Jaksa, perbuatan Suryadharma itu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Muhammad Wiraksakjaya.