Hentikan Kasus di Kejaksaan, Gatot-Evy Menyuap Sekjen Nasdem

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, didakwa telah memberikan suap Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella selaku Sekretaris Jenderal dan juga anggota Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Uang diberikan agar Rio Capella menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra kerja Komisi lll DPR agar memfasilitasi islah.

"Guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Jaksa lrine Putrie saat membacakan surat dakwaan Gatot dan Evy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 23 Desember 2015.

Jaksa menuturkan, awal terjadinya perkara ini adalah pada 20 Maret 2015, ketika Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis mendapat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung.

Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara

Panggilan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Yang mengarah pada keterlibatan terdakwa l selaku Gubernur Sumatera Utara," ujar Jaksa.

Terkait panggilan itu, Evy mendapat masukan dari salah satu advokat dari kantor OC Kaligis and Associates yakni Yulius lrawansyah alias lwan, agar perlu dibantu dengan pendekatan partai dengan cara islah. Lantaran permasalahan itu dipicu ketidakharmonisan hubungan antara Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur dengan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur yang berasal dari Partai Nasdem.

Terkait permasalahan Gatot di Kejaksaan Agung, Evy melakukan komunikasi dengan Fransisca lnsani Rahesti selaku staf magang pada kantor Kaligis and Associates sekaligus teman Rio.

Sekitar Maret 2015, dilakukan pertemuan antara Rio, Kaligis, dan Sisca untuk membahas Hubungan Gatot dan Erry yang tidak harmonis. Ketika itu, Kaligis meminta Rio menjembatani islah antara Gatot dan Erry. Hal tersebut disetujui Rio.

Pada awal April 2015, Gatot Pujo Nugroho bertemu dengan Rio Capella di Restoran Edogin, Hotel Mulia, Jakarta dan menyampaikan bahwa ada politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkannya. Rio lantas menyebut bahwa Erry merupakan orang baru di partai.

Pada kesempatan itu Rio juga sempat menyatakan bahwa dia salah satu kandidat yang akan ditunjuk Jaksa Agung. Namun karena beberapa pertimbangan, dia tidak dipilih.

"Hal itu menguatkan keyakinan terdakwa l bahwa terdakwa bisa membantu permasalahan yang dihadapinya di Kejaksaan Agung," ujar jaksa.

Pada Mei 2015, Rio meminta sejumlah uang kepada Gatot dan Evy melalui Sisca melalui media WhatsApp dengan mengatakan 'minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis'. Atas perkataan itu, Sisca memahaminya sebagai permintaan uang dari Rio kepada Evy dan Gatot.

Sisca lalu menyampaikan perkataan itu juga kepada Yulius lrawansyah alias lwan untuk diteruskan kepada Evy yang kemudian melaporkannya kepada Gatot dan disetujui.

Pada 19 Mei 2015, digelar islah antara Gatot Pujo dan Tengku Erry di Kantor DPP Nasdem, di daerah Gondangdia, Jakarta. Islah tersebut juga dihadiri Rio Capella, Surya Paloh serta Kaligis. Pada pertemuan itu disepakati untuk memperbaiki hubungan dan komunikasi antara Gatot dan Erry. Usai islah, Gatot melalui Evy sepakat memberi uang kepada Rio melalui Sisca dan lwan sebesar Rp200 juta.

Pada 20 Mei 2015, Evy menyerahkan sejumlah uang kepada Sisca yakni, uang Rp150 juta untuk Rio Capella dan uang Rp10 juta untuk Sisca di Cafe Betawi Mall Grand lndonesia. Namun Sisca menyampaikan bahwa jumlah uangnya kurang dari yang disepakati dengan Rio.

Evy lantas menyebut kekurangan uang sebesar Rp50 juta akan menyusul, namun Sisca ingin uang segera disiapkan, karena akan bertemu dengan Rio.

Uang Rp50 juta kemudian diantarkan oleh sopir Evy bernama Ramdan Taufik Sodikin kepada Sisca di kantor Kaligis. Ramdan kemudian melaporkan pada Evy bahwa uang telah diserahkan. Malam harinya di tanggal yang sama, Sisca bertemu dengan Rio di Cafe Hotel Kartika Chandra dan menyerahkan uang Rp200 juta itu. Rio kemudian menyerahkan Rp50 juta kepada Sisca. Sisca sempat melaporkan kepada Evy bahwa uang telah diserahkan kepada Rio.

Pada tanggal 22 Mei 2015, Rio bertemu dengan Evy dan Sisca di Planet Hollywood, Hotel Kartika Chandra. Pada pertemuan itu, Evy meminta Rio mendamaikan Gatot dan Erry, serta mengamankan posisi Gatot selaku Gubernur. Rio kemudian menyampaikan bahwa dia akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung setelah kembali dari umrah, dan semenjak islah semua pihak menjadi cooling down.

Tanggal 23 Mei 2015, Evy menghubungi Sisca dan menyampaikan bahwa ada permintaan data dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sisca menyampaikan hal tersebut kepada Rio dan ketika itu Rio mengatakan permintaan data tidak perlu dipenuhi serta sebaiknya menunggu dia pulang umrah.

Usai umrah, Rio sempat ditegur oleh Surya Paloh lantaran menemui Evy. Rio melalui Sisca lantas meminta Gatot dan Evy menyatakan tidak pernah melakukan pertemuan serta berusaha mengembalikan uang Rp200 juta kepada Evy.

Setelah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Rio meminta Sisca untuk mengakui bahwa uang dari Evy tak pernah diterimanya.

Jaksa menilai perbuatan Gatot dan Evy merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim
Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung

Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut

Gatot dan Evy menerima putusan hakim atas kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2016