Peras PNS, Anggota DPRD Minahasa Utara Dibekuk
Rabu, 23 Desember 2015 - 16:35 WIB
Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Dua anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara tertangkap tangan saat melakukan pemerasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minahasa. Dari tangan kedua tersangka yakni, PL dan JD, petugas mendapati uang puluhan juta rupiah.
Kedua anggota DPRD tersebut ditangkap oleh tim khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Modusnya, kedua pelaku mematok uang senilai Rp25 juta untuk setiap SKPD agar semua usulan program disetujui dalam pembahasan APBD 2016.
Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Rumah Tahanan Malendeng Manado. Keduanya dikenakan pasal 12 Huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidan korupsi dengan ancaman hukuman sekurangnya enam tahun penjara. (ase)
Marwan Dias Aswan/Sulawesi Utara
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Rumah Tahanan Malendeng Manado. Keduanya dikenakan pasal 12 Huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidan korupsi dengan ancaman hukuman sekurangnya enam tahun penjara. (ase)