Dua Hakim PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 23 Desember 2015 - 10:44 WIB
Sumber :
- VIVA/Foe Peace
VIVA.co.id
- Dua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting dituntut masing-masing 4 tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Amir Fauzi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Surya Nelli saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 23 Desember 2015.
Jaksa menuturkan bahwa Amir dan Dermawan telah terbukti menerima uang suap US$5,000 dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Uang diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perkara pengujian kewenangan itu diketahui diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim, Tripeni lrianto Putri dengan anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Otto Cornbelis Kaligis dan kawan-kawan," kata Jaksa Surya.
Baca Juga :
Gatot Pujo Salahkan OC Kaligis Soal Suap di PTUN
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara
Peran Yagari Bhastara sebagai justice collaborator ringankan tuntutan
VIVA.co.id
27 Januari 2016
Baca Juga :