Muncikari Artis Anggita Sari Dituntut Setahun Penjara
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Sidang perkara prostitusi online yang menyeret nama artis seksi Anggita Sari memasuki babak baru. Terdakwa Allen Saputra (23) dan Alvania Tiarsasila (25), sang muncikari artis, dituntut masing-masing setahun penjara oleh jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara ini.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan menyediakan sarana untuk berbuat cabul untuk mengambil keuntungan," kata JPU Ferry Rachman dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 22 Desember 2015.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 296 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," katanya.
Perkara jasa esek-esek kelas atas ini diungkap Polrestabes Surabaya pada pertengahan September 2015 lalu. Waktu itu, polisi melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Raya Gubeng, setelah mengendus adanya transaksi jasa pemuas syahwat.
Begitu digerebek, ditemukanlah model majalah dewasa Anggita Sari dalam kondisi teler karena pengaruh narkotika. Dalam pemeriksaan diketahui, ia baru saja melayani lelaki hidung belang.
Anggita menerima pelanggan melalui grup BBM bernama Princess yang dikelola terdakwa Allen dan Alvania. Tarif Anggita Rp7,5 juta sekali kencan.
Anggita Sari mengakui bahwa sebelum digerebek polisi ia menerima jadwal tiga pelanggan dari Princess Management untuk dilayani di Surabaya, tapi baru satu pria yang ia layani.
Ia juga mengakui tarifnya Rp7,5 juta, tapi baru uang muka dan langsung dibayarkan ke muncikarinya. "Di hotel saya nego sendiri," kata Anggota saat bersaksi dua pekan lalu. (ase)